MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUBUNGAN ANTARA AL-QUR’AN DAN POITIK
Disusun Oleh:
1. NUR LATIF
2. MASRUCHIN
RICHY E.F (8010094)
3. NUROCHMAN
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat dan HidayahNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pengertian Tentang Islam dan Politik”. Makalah ini dibuat
dengan
tujuan untuk menambah pengentahuan penyusun dan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Agama Islam.
Demi kesempurnaan makalah ini, penyusun mohon kritik dan saran dari
pembaca yang bersifat membangun.
Demikianlah makalah ini saya buat semoga dapat bermanfaat bagi para
pembaca semua, apabila ada kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Wonosobo, 6
Nopember 2012
Hormat Kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................
1
KATA PENGANTAR ......................................................................
2
DAFTAR ISI .....................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
............................................................................. 4
1.2 Batasan Masalah
.......................................................................... 4
1.3 Rumusan Masalah
........................................................................ 4
1.4 Tujuan
..........................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
1.5 Sistematika
Penulisan ................................................................... 5
2.1 Pengertian
Politik
......................................................................... 6
2.2 Wawasan
Al-Qur’an dalam Politik ............................................... 6
2.3 Kekuasaan
Politik
.......................................................................... 9
3.1 Prinsip-prinsip
Kekuasaan Politik ............................................... 14
3.2 Nilai-nilai
Politik Dalam Al-Qur’an ............................................ 17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
...................................................................................
19
3.2 Saran .............................................................................................
19
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................
20
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem politik adalah suatu bagian yang pasti ada di
setiap Negara sistem politik sendiri berfungsi sebagai pengatur dan membuat
peraturan untuk dipatuhi oleh seluruh warga negaranya.
Ada beberapa sistem politik yaitu sistem politik komunis,
liberal dan demokrasi dari beberapa sistem politik tersebut masih ada juga
sistem politik Islam. Setiap Negara pasti memiliki sistem politiknya
masingmasing.
Seperti misalnya Negara Indonesia yang menggunakan sistem
politik demokrasi yang berarti sistem tersebut didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur,
dan kelembagaan yang demokratis
Disini kita akan membahas tentang Al-Qur’an dan politik
dengan mengkaji berbagai informasi yang berhubungan dengan tema makalah ini.
1.2 BATASAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan
makalah
ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
1. Pengertian Politik
2. Hubungan Al-Qur’an dan
politik
1.3 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalahmasalah
yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa itu Politik?
2. Apa hubungannya Al-Qur’an
dengan politik?
1.4 TUJUAN
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa
tujuan,yaitu:
1. Penulis
ingin mengetahui apa arti Politik?
2. Penulis
ingin mengetahui hubungan Al-Qur’an dan Politik?
1.5 SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis
menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku dan browsing
bacaan yang berhubungan dengan Agama Islam, Al-Qur’an dan Al Hadits.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN POLITIK
Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan
atau Latin politicos yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal
dari kata polis yang berarti kota.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai "segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain." Juga dalam arti "kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai "segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain." Juga dalam arti "kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."
Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern, kata politik
biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar
kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan
sebagainya.
Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman, kutu, atau
rusak.
Dalam Al-Quran tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al-Quran tidak menguraikan soal politik.
Dalam Al-Quran tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al-Quran tidak menguraikan soal politik.
2.2 WAWASAN POLITIK DALAM AL-QUR’AN
Dalam Al-Quran ditemukan sekian banyak ayat yang berbicara
tentang hukum (Arab). Pengamatan sepintas, boleh jadi mengantarkan orang yang
berkata, bahwa ada ayat Al-Quran yang secara tegas mengkhususkannya hanya
kepada dan bersumber dari Allah.
Kelompok Khawarij yang tidak menyetujui kebijaksanaan Khalifah keempat Ali bin
Abi Thalib pernah mengangkat slogan yang bunyinya sama dengan redaksi penggalan
ayat tersebut, tetapi ditanggapi oleh Ali r.a. dengan berkata: "Kalimat
yang benar, tetapi yang dimaksudkan adalah batil".
Memang ada empat ayat Al-Qur'an yang menggunakan redaksi
tersebut, tetapi ada dua hal yang harus digarisbawahi dalam hubungan ini.
Pertama,
keempat ayat yang menggunakan redaksi tersebut dikemukakan dalam konteks
tertentu. Perhatikan ayat-ayat berikut:
56. Katakanlah:
"Sesungguhnya aku dilarang menyembah tuhan-tuhan yang kamu sembah selain
Allah". Katakanlah: "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh
tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku Termasuk
orang-orang yang mendapat petunjuk".
57. Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada
di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku[479], sedang kamu
mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan
kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang
sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik."(QS Al-An'am [6]: 56-57).
[479] Maksudnya:
Nabi Muhammad s.a.w. mempunyai bukti yang nyata atas kebenarannya.
Menetapkan hukum hanyalah hak Allah,
Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. (QS. Yusuf : 40)
10. Seorang
diantara mereka berkata: "Janganlah kamu bunuh Yusuf, tetapi masukkanlah
Dia ke dasar sumur supaya Dia dipungut oleh beberapa orang musafir, jika kamu
hendak berbuat."
Sedangkan ayat 67 berbicara tentang kewajiban berusaha dan keterlibatan takdir Allah. (QS. Yusuf : 40)
Sedangkan ayat 67 berbicara tentang kewajiban berusaha dan keterlibatan takdir Allah. (QS. Yusuf : 40)
“dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu
pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; Namun
demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir)
Allah. keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku
bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah
diri."(QS.Yusuf (12): 67).
Kemudian (setelah kematian) mereka
dikembalikan kepada (putusan) Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya.
Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya saja. Dialah
pembuat perhitungan yang paling cepat. (QS. Al-An'am (6): 62)
“Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada
Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. ketahuilah bahwa segala hukum (pada
hari itu) kepunyaanNya. dan Dialah Pembuat perhitungan yang paling cepat.” (QS. Al-An'am (6): 62).
Di samping perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi:
“Dan apabila
kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di antara manusia, maka hendaklah kamu
memutuskan dengan adil.” (QS Al-Nisa' [4]: 58).
Kedua, kalaupun ayat-ayat yang berbicara
tentang kekhususan Allah dalam menetapkan hukum atau kebijaksanaan, dipahami
terlepas dari konteksnya, maka kekhususan tersebut bersifat relatif, atau apa
yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan hashr idhafi. Dengan
memperhatikan keseluruhan ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian
keputusan, dapat disimpulkan bahwa
Allah telah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan atas
dasar pelimpahan dari Allah SWT, dan karena itu manusia yang baik adalah
yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu.
2.3
KEKUASAAN POLITIK
Allah SWT adalah pemilik segala
sesuatu, Allah adalah pemilik kerajaan langit dan bumi serta apa yang terdapat
antara keduanya (QS Al-Ma-idah : 18).
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan:
"Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya".
Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?"
(kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah
manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya dan menyiksa siapa yang
dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. dan kepunyaan
Allah-lah kerajaan antara keduanya. dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” (QS Al-Ma-idah : 18).
Demikian satu dan sekian banyak ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu. Kita juga membaca:
Pemilik hari kebangkitan (QS Al-Fatihah : 4).
4. yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5]. (QS Al-Fatihah : 4).
[4] Maalik (yang menguasai) dengan memanjangkan
mim,ia berarti: pemilik. dapat pula dibaca dengan Malik (dengan memendekkan
mim), artinya: Raja.
[5] Yaumiddin (hari Pembalasan): hari yang diwaktu itu masing-masing
manusia menerimapembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumul qiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.
Ayat ini boleh jadi mengantar seseorang untuk menduga bahwa Dia bukan pemilik hari-hari duniawi, namun ini tidaklah benar. Ayat Al-Fatihah ini, menekankan bahwa kepemilikannya menyangkut hari kemudian adalah mutlak serta amat nyata, sehingga --ketika itu-- jangankan bertindak, berbicara pun hanya berbisik:
Dan rendahkanlah semua suara kepada Tuhan
Yang Maha pemurah sehingga kamu tidak mendengar kecuali bisikan (QS. Thaha : 108).
“Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada
suara) penyeru[944] dengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara
kepada Tuhan yang Maha pemurah, Maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.“(QS. Thaha : 108).
[944] Yang dimaksud dengan penyeru di sini ialah Malaikat yang
memanggil manusia untuk menghadap ke hadirat Allah.
Itu pun harus dengan seizin-Nya, jangankan manusia, malaikat pun demikian, seperti firman-Nya dalam surat Al-Naba' : 38.
“Pada hari, ketika ruh[1549] dan Para Malaikat
berdiri bershaf- shaf, mereka tidak berkata-kata, kecuali siapa yang telah
diberi izin kepadanya oleh Tuhan yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata
yang benar.”( Al-Naba' : 38)
[1549]
Para ahli tafsir mempunyai Pendapat yang berlainan tentang maksud ruh dalam
ayat ini. ada yang mengatakan Jibril, ada yang mengatakan tentara Allah, ada
pula yang mengatakan ruh manusia.
Adapun di dunia, maka di samping Dia melimpahkan sebagian
kekuasaan-Nya kepada makhluk, juga karena kekuasaan tersebut tidak sejenis di
hari kemudian. Bukankah masih ada manusia di dunia ini yang tidak mengakui
kekuasaan Allah dalam perwujudan-Nya.
Dalam konteks kekuasaan politik, Al-Quran memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk menyampaikan pernyataan tegas berikut:
Dalam konteks kekuasaan politik, Al-Quran memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk menyampaikan pernyataan tegas berikut:
Katakanlah,
"Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, engkau anugerahkan kekuasaan bagi siapa
yang Engkau kehendaki dan mencabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki.
Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan siapa yang
Engkau kehendaki, dalam tangan-Mu segala kebaikkan, sesungguhnya Engkau
Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS Ali Imran : 26).
Namun demikian, seperti tersurat dalam ayat di atas, Allah SWT menganugerahkan kepada manusia sebagian kekuasaan itu. Di antara mereka ada yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik karena mengikuti prinsip-prinsip kekuasaan politik dan ada pula yang gagal.
Paling tidak, dari dua istilah Al-Quran kita dapat menjumpai uraian tentang kekuasaan politik, serta tugas yang dibebankan Allah kepada manusia. Kedua istilah tersebut adalah istikhlaf dan isti'mar.
a. Istikhlaf
Dalam surat Al-Baqarah (52): 30
dinyatakan:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para
Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah)
di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?"
Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu
ketahui."( Al-Baqarah (52): 30).
Seperti terbaca di atas, ayat-ayat yang berbicara tentang
pengangkatan khalifah dalam Al-Quran ditujukan kepada Nabi Adam dan Nabi Daud.
Khalifah pertama adalah manusia pertama (Adam) dan ketika itu belum ada
masyarakat manusia, berbeda dengan keadaan pada masa Nabi Daud. Beliau menjadi
khalifah setelah berhasil membunuh Jalut. Al-Quran dalam hal ini
menginformasikan bahwa,
Dan Daud membunuh Jalut. Allah memberinya
kekuasaan atas kerajaan, dan hikmah serta mengajarkan apa yang dikehendaki-Nya
(QS Al-Baqarah [2]: 251].
“Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut
dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian
Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah[157] (sesudah
meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya.
seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan
sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. tetapi Allah mempunyai karunia
(yang dicurahkan) atas semesta alam.” (QS Al-Baqarah [2]: 251).
[157] Yang dimaksud di sini ialah kenabian dan kitab Zabur.
Ayat ini menunjukkan bahwa Daud memperoleh kekuasan tertentu
dalam mengelola satu wilayah, dan dengan demikian kata khalifah pada ayat yang
membicarakan pengangkatan Daud adalah kekhalifahan dalam arti kekuasaan
mengelola wilayah atau dengan kata lain kekuasaan politik. Hal ini didukung
pula oleh surat Al-Baqarah (2): 251 di atas yang menjelaskan bahwa Nabi Daud
a.s. dianugerahi hikmah yang maknanya telah dijelaskan sebelum ini.
Kekhalifahan dalam arti kekuasaan politik dipahami juga dari ayat-ayat yang menggunakan bentuk jamak khulafa'. Perhatikan konteks ayat-ayat surat Al-A'raf (7): 69 dan 74, serta Al-Naml (27): 62.
Kekhalifahan dalam arti kekuasaan politik dipahami juga dari ayat-ayat yang menggunakan bentuk jamak khulafa'. Perhatikan konteks ayat-ayat surat Al-A'raf (7): 69 dan 74, serta Al-Naml (27): 62.
Pengggunaan bentuk tunggal pada Adam cukup beralasan karena
ketika itu memang belum ada masyarakat manusia, apalagi ia baru dalam bentuk
ide. Perhatikan redaksinya yang menyatakan, "Aku akan". Sedangkan
pada Daud, digunakan bentuk jamak serta past tense (kata kerja masa lampau),
"Kami telah" untuk mengisyaratkan adanya keterlibatan selain dari
Tuhan (dalam hal ini restu masyarakatnya) dalam pengangkatan tersebut. Di sisi
lain dapat dikatakan bahwa mengangkat seseorang sebagai khalifah boleh-boleh
saja dilakukan oleh satu oknum, selama itu masih dalam bentuk ide. Tetapi kalau
akan diwujudkan di alam nyata maka hendaknya ia dilakukan oleh orang banyak atau masyarakat.
b. Isti'mar
Kata isti'mar dalam bahasa Arab
modern diartikan penjajahan; ista'mara adalah menjajah. Makna ini tidak dikenal
dalam bahasa Al-Quran, dan memang ia merupakan penamaan yang tidak sejalan dengan kaidah bahasa
Arab dan akar katanya.
Dalam
surat Hud (11): 61 Allah berfirman:
“dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka
shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya[726], karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian
bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi
memperkenankan (doa hamba-Nya)." (QS Hud (11): 61)
[726]
Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkan
dunia.
Dia Allah yang menciptakan kamu dari
bumi dan menugaskan kamu memakmurkannya. (QS. Hud (11): 61)
Kata isti'mara pada ayat di atas terdiri dari huruf sin dan ta' yang dapat berarti meminta seperti dalam kata istighfara, yang berarti meminta maghfirah (ampunan). Dapat juga kedua huruf tersebut berarti "menjadikan" seperti pada kata hajar yang berarti "batu" bila digandengkan dengan sin dan ta' sehingga terbaca istahjara yang maknanya adalah menjadi batu.
Kata 'amara dapat diartikan dengan dua makna sesuai dengan objek dan konteks uraian ayat. Surat Al-Tawbah (9): 17 dan 18 yang menggunakan kata kerja masa kini ya'muru, dan ya'muru dalam konteks uraian tentang masjid diartikan memakmurkan masjid dengan jalan membangun, memelihara, memugar, membersihkan, shalat, atau i'tikaf di dalamnya. Sedangkan surat Al-Rum (30): 9 yang mengulangi dua kali kata kerja masa lampau 'amaru berbicara tentang bumi, diartikan sebagai membangun bangunan, serta mengelolanya untuk memperoleh manfaatnya.
Jika demikian, kata ista'marakum
dapat berarti "menjadikan kamu" atau "meminta/menugaskan
kamu" mengolah bumi guna memperoleh manfaatnya. Dari satu sisi, penugasan
tersebut dapat merupakan pelimpahan kekuasaan politik, di sisi lain karena yang menjadikan
dan yang menugaskan itu adalah Allah SWT, maka para petugas dalam menjalankantugasnya harus
memperhatikan kehendak yang menugaskannya.
3.1 PRINSIP-PRINSIP KEKUASAAN POLITIK
Seperti terlihat di atas, kekuasaan
politik dianugerahkan oleh Allah SWT kepada manusia. Penganugerahan ini
dilakukan melalui satu ikatan perjanjian. Ikatan ini terjalin antara sang penguasa
dengan Allah SWT di satu pihak dan dengan masyarakatnya di pihak lain.
Perjanjian
dengan Allah dinamai oleh-Nya dalam Al-Quran dengan 'ahd.
Dalam surat Al-Baqarah (2): 124 Nabi Ibrahim a.s. yang
diangkat Tuhan menjadi imam bermohon kepada-Nya agar imamah (kepemimpinan) itu
diperoleh pula oleh anak cucunya. Kemudian Allah menjawab: "Perjanjianku
tidak akan diperoleh oleh orang-orang zalim."
Adapun perjanjian dengan anggota masyarakat, maka ia dinamai bai'at. Hal ini telah diisyaratkan Quraish Shihab sebelum ini ketika menjelaskan sebab penggunaan kata Kami dalam pengangkatan Nabi Daud a.s. sebagai khalifah, dan diisyaratkan juga oleh Al-Quran terhadap Nabi Muhammad saw yang kepada beliau datang wanita-wanita untuk berbai’at.
Adapun perjanjian dengan anggota masyarakat, maka ia dinamai bai'at. Hal ini telah diisyaratkan Quraish Shihab sebelum ini ketika menjelaskan sebab penggunaan kata Kami dalam pengangkatan Nabi Daud a.s. sebagai khalifah, dan diisyaratkan juga oleh Al-Quran terhadap Nabi Muhammad saw yang kepada beliau datang wanita-wanita untuk berbai’at.
Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan beriman untuk mengadakan bai'at (janji setia) bahwa mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (mengadakan pengakuan palsu
tentang hubungan seksual dan akibat-akibatnya), dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampun kepada
Allah untuk mereka.
Perjanjian ini baik antara sang penguasa dengan masyarakat
maupun antara dia dengan Yang Mahakuasa merupakan amanat yang harus ditunaikan. Dari sini, tidak
heran jika perintah taat kepada penguasa (ulil amr) didahului oleh perintah
menunaikan amanah. Perhatikan firman Allah berikut:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan
kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menenrimanya dan (memerintahkan
kebijaksanaan) di antara kamu supaya menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya
Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah, taatilah Rasul, dan ulil amr di antara kamu. Kemudian jika kamu
berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul
(Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih baik akibatnya.” (QS Al-Nisa' [4]: 58-59).
Kedua
ayat di atas dinilai oleh para ulama sebagai prinsip-prinsip pokok yang
menghimpun ajaran Islam tentang kekuasaan atau pemerintahan. Bahkan Rasyid Ridha, seorang pakar
tafsir, berpendapat bahwa, " Seandainya
tidak ada ayat lain yang berbicara tentang hal permerintahan,
maka ayat itu telah amat memadai."
Amanat dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah
satu di antaranya adalah perlakuan adil. Keadilan yang dituntut ini bukan
hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum Muslim saja, tetapi mencakup
seluruh manusia bahkan seluruh makhluk. Ayat-ayat Al-Quran yang menyangkut hal
ini amat banyak, salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi saw yang
hampir saja menyalahkan seorang Yahudi karena terpengaruh oleh pembelaan
keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun firman Allah:
Dan janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang tidak
bersalah karena (membela) orang-orang yang khianat (QS Al-Nisa' [4]: 105).
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat[347].” (QS Al-Nisa' [4]: 105).
[347] Ayat ini dan beberapa ayat
berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan
ia Menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak
mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang
Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi s.a.w. dan
mereka meminta agar Nabi membela Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi,
Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu'mah, Nabi
sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap
orang Yahudi.
Nabi saw dalam sekian banyak
hadisnya memperingatkan hal tersebut, antara lain sabdanya: "(Berhati-hatilah) Doa orang
yang teraniaya diterima Allah, walaupun ia durhaka, (karena) kedurhakaannya
dipertanggunjawabkan oleh dirinya sendiri". (HRAhmaddanAl-Bazzar melalui Abu Hurairah).
Berdampingan dengan amanat yang dibebankan kepada para penguasa, ditekankan kewajiban taat masyarakat terhadap mereka. Perlu diperhatikan bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan kata "taat" kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu pada ulil amr.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS Al-Nisa'[4]:59).
Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amr untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang sangat populer yaitu, tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).
Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amr untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang sangat populer yaitu, tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).
Tetapi di sisi lain, apabila
perintah ulu amr tidak mengakibatkan kemaksiatan, maka ia wajib ditaati, walaupun perintah
tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah.
Seorang Muslim wajib memperkenankan dan taut menyangkut apa
saja (yang diperintahkan ulul amr), suka atau tidak suka, kecuali bila ia
diperintahkan berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh memperkenankan,
tidak juga taat (Diriwayathan oleh Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu
Umar).
Taat dalam bahasa Al-Quran berarti "tunduk" menerima secara tulus dan menemani. Ini berarti ketaatan dimaksud bukan sekadar melaksanakan apa yang diperintahkan tetapi harus ikut berpartisipasi dalam upaya-upaya yang dilakukan penguasa politik guna mendukung usaha-usahanya.
Dalam konteks ini, Nabi SAW bersabda: Agama adalah nasihat.
Dan ketika para sahabat bertanya,
"Untuk siapa?" Nabi saw menjawab antara lain, untuk para pemimpin
kaum Muslim dan khalayak ramai mereka (HR Muslim melalui sahabat Nabi Abu Ruqayyah Tamimbin Aus Addari).
Nasihat yang dimaksud Nabi di sini
adalah dukungan positif kepada mereka termasuk kontrol sosial demi suksesnya
tugas-tugas yang mereka emban.
3.2
NILAI-NILAI POLITIK DALAM
AL-QUR’AN
Namun perlu dicatat, al-Qur’an bukanlah kitab politik. Ia
hanya memberikan prinsip-prinsipnya saja dan bukan mengajari cara-cara
berpolitik praktis. Dengan 3 demikian, perhatian utama al-Qur'an adalah
memberikan petunjuk yang benar kepada manusia, yaitu petunjuk yang akan
membawanya kepada kebenaran dan suasana kehidupan yang baik. Sebagai kitab
petunjuk, al-Qur'an mengarahkan manusia kepada hal-hal praktis. Ia memberi
tekanan lebih atas amal perbuatan daripada gagasan.
Bertolak dari sisi pandangan ini, maka iman barulah punya
arti jika diikuti secara terpadu oleh perbuatan baik yang positif dan
konstruktif.
Sebagai suatu petunjuk bagi manusia, al-Qur'an
menyediakan suatu dasar yang kukuh dan tak berubah bagi semua prinsip-prinsip
etik dan moral yang perlu bagi kehidupan ini. Menurut Muhammad Asad, al-Qur'an
memberikan jawaban komprehensif untuk persoalan tingkah laku yang baik bagi
manusia sebagai perorangan dan sebagai anggota masyarakat dalam rangka
menciptakan suatu kehidupan yang berimbang di dunia ini dengan tujuan terakhir
kebahagiaan di akhirat.
Al-Qur'an sendiri mengajarkan bahwa kehidupan di dunia
merupakan prasyarat bagi kebahagiaan hidup yang akan datang seperti
dinyatakan dalam al-Qur'an, ”Barang siapa buta di
dunia ini, maka akan buta di akhirat, dan bahkan lebih sesat lagi perjalanannya”
(Q.S Al-Ahzāb:72).
Bagi seorang mukmin, al-Qur'an merupakan manifestasi terakhir
bagi rahmat Allah swt. kepada manusia, di samping sebagai prinsip kebijaksanaan
yang terakhir pula. Jadi, jangan menjadikan al-Qur’an dan pemerintahan
Nabi untuk instrument politik. Tapi ambillah prinsip-prinsip etiknya dan
sesuaikan dengan kondisi-kondisi sosial politik sehingga melahirkan suatu
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Dengan demikian penyusun dapat menyimpulkan bahwa
hubungan Islam dan Politik itu sangat berkaitan karena telah dijelaskan tentang
aturan dan cara-cara dalam berpolitik yang sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits.
Oleh karena itu sistem politik Islam yang melihat
dokumen-dokumen dari Al- Qur’an ini memuat prinsip-prinsip politik berupa
keadilan, musyawarah, toleransi, hak-hak dan kewajiban, amar ma’ruf dan nahi
mungkar, kejujuran, dan penegakan hukum. Jadi dengan sistem dan
peraturan-peraturan hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an sudah pasti sistem
politik Islam lebih baik dibandingkan dengan sistem Politik yang lain.
1.2 SARAN
Dengan uraian di atas kita dapat menyadari bahwa apapun
sistem
politik yang di gunakan disetiap Negara akan percuma kalau tidak didasari
dengan kesadaran Iman dan Taqwa kepada Allah oleh setiap pemimpin dan
rakyatnya.
DAFTAR PUSTAKA
, SH., etc. Ensiklopedi
Tematis Dunia Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2008,
Editor : Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. H.
Ahmad Sukardja, MA.
Sami bin Abdullah bin Ahmad al-Maghluts, Atlas Sejarah Para Nabi dan Rasul, Mendalami
Nilai-nilai Kehidupan yang Dijalani Para Utusan Allah, Obeikan Riyadh,
Almahira Jakarta, 2008.
Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist Shahih Bukhari Muslim, PT. Bina Ilmu, 1979.
Al-Hafizh Zaki Al-Din 'Abd Al-'Azhum Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Al-Maktab
Al-Islami, Beirut, dan PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2008.
M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema
Insani, Jakarta, 2008.
Al-Bayan, Shahih
Bukhari Muslim, Jabal, Bandung, 2008.
Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah
al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 1999.
Abdul Mu’in Salim, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik
dalam Al-Qur’an), (Jakarta: PT. RajaGrafindo,2002), hal 175
Abdul Mujib, Fitrah dan Kepribadian Islam: Sebuah
Pendekatan Psikologis, Jakarta:Darul Falah, 2000

Tidak ada komentar:
Posting Komentar