KEUTAMAAN SHALAT DHUHA
Apa saja hadits-hadits yang
shahih tentang keutamaan shalat Dhuha?
Alhamdulillah.
Pertama: Shalat Dhuha
merupakan sunnah mu'akkadah, terbukti telah dilakukan oleh Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan Muslim, no. 1176, dari hadits Aisyah
radhiallahu anha, dia berkata,
( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا ، وَيَزِيدُ مَا
شَاءَ اللَّهُ ) .
"Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak empat (rakaat), kadang
beliau menambah sesuai keinginannya."
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
berkata dalam kitab Majmu Fatawa, 11/389, "Shalat Dhuha adalah sunnah
mu'akkadah yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
beliau perintahkan kepada para shahabatnya."
Telah dijelaskan di situs
ini disyariatkannya shalat Dhuha, berserta waktunya yang utama, sebagaimana
dalam soal jawab no. 129956, dan 22389.
Kedua:
Terdapat beberapa
hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang keutamaan shalat
Dhuha, di antaranya;
1) Dari Abu Dzar
radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ
سُلامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ
تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ
صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ ،
وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى (رواه
مسلم، رقم 1181) .
Pada setiap persendian
kalian harus dikeluarkan sedekahnya setiap pagi; Setiap tasbih (membaca
subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (membaca Alhamdulillah) adalah
sedekah, setiap tahlil (membaca Lailaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir
(membaca Allahu Akbar) adalah sedekah, amar bil ma'ruf adalah sedekah, nahi
‘anil munkar adalah sedekah. Semua itu dapat terpenuhi dengan (shalat) dua
rakaat yang dilakukan di waktu Dhuha." (HR. Muslim, no. 1181)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, "Sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,
وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ
رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
'Semua itu dapat terpenuhi
(cukup tergantikan) dengan (shalat) dua rakaat yang dilakukan di waktu Dhuha'
Kata (يجزي) dapat dibaca
dhomah atau fahtah di awalnya. Jika dibaca dhammah (يُجْزِي)
artinya adalah dibalas, sedangkan jika dibaca fathah(يَجْزِي) berasal dari kata
جزى يجزي artinya adalah cukup, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
: لا تَجْزِي نَفْس
Atau sebagaimana hadits,
لا يَجْزِي عَنْ أَحَد
بَعْدك
Tidak cukup dengan orang
selainmu.
Hadits ini merupakan dalil
tentang besarnya keutamaan dan kedudukan shalat Dhuha, dan bahwa dia sah jika
dilakukan sebanyak dua rakaat." (Syarh Muslim, oleh Imam Nawawi)
2) Diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 1178, dan Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia
berkata,
أَوْصَانِي خَلِيلِي
بِثَلَاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ
شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam) telah berwasiat kepadaku tentang tiga perkara
agar jangan aku tinggalkan hingga mati; Puasa tiga hari setiap bulan, shalat
Dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melakukan shalat Witir."
Dari Abu Darda radhiallahu
anhu, dia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku tentang tiga hal
yang tidak akan aku tinggalkan selama hidupku; Puasa tiga hari setiap bulan,
shalat Dhuha dan tidak tidur sebelum aku menunaikan (shalat) Witir." (HR.
Muslim, no. 1183)
Qurtubi rahimahullah
berkomentar: “Wasiat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kepada Abu Darda’
dan Abu Hurairah radhiallahu’anhuma menunjukkan akan keutamaan Shalat Dhuha dan
banyak pahalanya serta penekanannya. Oleh karena itu beliau berdua senantiasa
menjaganya dan tidak (pernah) meninggalkan.” Selesai dari kitab ‘Al-Mufhim Lima
Asykala min Talkhisi Muslim’
3) Dari Abu Darda dan Abu
Dzar radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dari
Allah Azza wa Jalla, bahwa Dia berfirman, "Wahai anak Adam shalatlah empat
rakaat di awal hari, Aku akan lindungi engkau hingga akhirnya." (HR.
Tirmizi, no. 437, dishahihkan oleh Al-Albany)
Al-Mubarakfuri rahimahullah
berkata, yang dimaksud 'shalat di awal siang adalah shalat Dhuha, ada pula yang
mengatakan shalat isyraq, ada pula yang mengatakan shalat sunnah Shubuh dan
fardhunya, karena dia merupakan shalat fardhu pertama di siang hari. Aku katakan,
'Pengarang (sunan Tirmizi) begitu juga Abu Daud memahami shalat tersebut
sebagai shalat Dhuha, karena itu keduanya memasukkan hadits ini dalam bab
Shalat Dhuha. Sedangkan yang dimaksud menjaga adalah menjaga urusannya hingga
akhir siang. Ath-Thaiby berkata, maksudnya adalah 'Aku lindungi kesibukan dan
kebutuhanmu serta melindungi engkau dari segalah keburukan setelah shalatmu
hingga akhir siang. Maksudnya, berkonsentrasilah beribadah kepada-Ku di awal
siang, maka Aku akan tenangkan pikiranmu hingga akhir siang dengan memenuhi
semua kebutuhanmu." (Tuhfatul Ahwazi, 2/478)
4) Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "
"Tidak ada orang yang
memelihara shalat Dhuha, melainkan dia seorang yang kembali, karena dia adalah
shalat awwaabin (shalatnya orang-orang yang kembali)."
(HR. Ibnu Khuzaimah, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib
wat-Tarhib, 1/164)
5) Dari Anas bin Malik
radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Siapa yang shalat Fajar
berjamaah, kemudian duduk untuk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit,
kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya bagaikan pahala haji dan umrah,
sempurna, sempurna, sempurna." (HR. Tirmizi, no. 586, dinyatakan hasan
oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmizi)
Al-Mubarakfuri rahimahullah
berkata dalam kitab Tuhfatul Ahwazi bi syarhi Jami At-Tirmizi, 3/158: Sabda
beliau 'Kemudian shalat dua rakaat' maksudnya adalah setelah matahari terbit.
Sedangkan Ath-Thaybi berkata, maksudnya adalah, 'Kemudian dia shalat setelah
matahari naik setinggi tombak, sehingga waktu dimakruhkan shalat telah habis.
Ini adalah shalat yang dinamakan shalat Isyraq, dia adalah awal (waktu) shalat
Dhuha."
Wallahua'lam
Sumber: http://islamqa.info/id/145070
Tidak ada komentar:
Posting Komentar