UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun;
3
bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
5
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu
membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
3
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia;
4
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
5
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek
kehidupan lainnya.
6
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani,
maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
7
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal
tersebut adalah demi kepentingannya.
8
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
9
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
10
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang
sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
11
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum.
12
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun
dan oleh siapapun.
Pasal 5
13
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum.
14
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
15
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
16
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,
dan Pemerintah.
17
Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat
dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
18
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan
forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh
hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima negara Republik Indonesia.
19
Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
20
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
21
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
22
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
23
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
24
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa
dan umat manusia.
Pasal 14
25
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
26
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana
yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk
melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu,
termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana
untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
27
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan
segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
28
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum
tindak pidana itu dilakukannya.
29
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku
ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
30
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
31
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
32
Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
33
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
34
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
35
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan
segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas
keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh
menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
36
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
37
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
38
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
39
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
40
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
41
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan
serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan
tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
42
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
43
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya
serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
44
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
45
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke
wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
46
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik
dari negara lain.
47
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
48
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya
49
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia
pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas
rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
50
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
51
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki
suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya
diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia
dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
52
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya
53
Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh
ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di
dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang
menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
54
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat
dengan cara yang tidak melanggar hukum.
55
Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang
dan secara melawan hukum.
56
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
57
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58
Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum
harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk
sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
59
Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak
atas pekerjaan yang layak.
60
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
61
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang
sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat
perjanjian kerja yang sama.
62
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang
sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
63
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
64
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang
berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin
kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
65
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
66
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut
cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
67
Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri
maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau
usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih,
efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum,
kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di
bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah
dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti
status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan,
mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
68
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
69
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
70
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau
telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
71
Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta
pengelolaan harta bersama.
72
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
73
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama
dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa
mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Hak Anak
Pasal 52
74
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
75
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu
diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
76
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
77
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik
dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat
kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
78
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan
diasuh oleh orang tuanya sendiri.
79
Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya
dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh
diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
80
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
81
Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia
atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
orang tua.
82
Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
83
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala
bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak
lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
84
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan
seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya
dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
85
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan
hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak.
86
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap
bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap
dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
87
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
88
Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang
sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk
beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk
tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang
membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik,
moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Pasal 66
89
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan,
atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
90
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk
pelaku tindak pidana yang masih anak.
91
Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan
hukum.
92
Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan
sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir.
93
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai
dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi
kepentingannya.
94
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum
atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang
berlaku.
95
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak
dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di
wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
96
Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
97
Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta
menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang
diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum
dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun
dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau
pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi
manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia
bertujuan :
6
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
7
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
98
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
99
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal, berdedikasi
dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
100 Komnas HAM berkedudukan di
ibukota negara Republik Indonesia.
101 Perwakilan Komnas HAM dapat
didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan
Pancasila
Pasal 78
102 Komnas HAM mempunyai
kelengkapan yang terdiri dari :
7
sidang paripurna; dan
7
sub komisi.
103 Komnas HAM mempunyai sebuah
Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
104 Pelaksanaan kegiatan Komnas
HAM dilakukan oleh Subkomisi.
105 Ketentuan mengenai Subkomisi
diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
106 Sekretariat Jenderal
memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
107 Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk
biro-biro.
108 Sekretariat Jenderal dijabat
oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
109 Sekretariat Jenderal
diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
110 Kedudukan, tugas, tanggung
jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang
Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 83
111 Anggota Komnas HAM berjumlah
35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara.
112 Komnas HAM dipimpin oleh
seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
113 Ketua dan Wakil Ketua Komnas
HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
114 Masa jabatan keanggotaan
Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi
anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :
8
memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau
kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
9
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya;
10
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi
negara;
11
merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat,
dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
115 Pemberhentian anggota Komnas
HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
116 Anggota Komnas HAM berhenti
antar waktu sebagai anggota karena :
11
meninggal dunia;
11
atas permintaan sendiri;
11
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
11
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
11
melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh
Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi
kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas
HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
117 Setiap anggota Komnas HAM
berkewajiban :
11
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan Komnas HAM.
11
berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya
tujuan Komnas HAM; dan
11
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia
Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
118 Setiap anggota Komnas HAM
berhak :
11
menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
11
memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan
Subkomisi;
11
mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripurna; dan
11
mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk
pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
119 Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
11
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan
atau ratifikasi;
11
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
11
penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
11
studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain
mengenai hak asasi manusia;
11
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
11
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
120 Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
11
penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
11
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya; dan
11
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
121 Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
11
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
11
penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;
11
pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya;
11
pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
11
peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
11
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan;
11
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
11
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara
tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara
pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib
diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
122 Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
11
perdamaian kedua belah pihak;
11
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
11
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
11
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
11
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
123 Setiap orang dan atau
kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat
mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
124 Pengaduan hanya akan
mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan
keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
125 Dalam hal pengaduan
dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan
dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk
pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
126 Pengaduan pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan
melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh
kelompok masyarakat.
Pasal 91
127 Pemeriksaan atas pengaduan
kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
11
tidak memiliki bukti awal yang memadai;
11
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
11
pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
kesungguhan dari pengadu;
11
terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi
pengaduan; atau
11
sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
128 Mekanisme pelaksanaan
kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
129 Dalam hal tertentu dan bila
dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan
atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau
bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
130 Komnas HAM dapat menetapkan
untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti
lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
131 Penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan
keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
11
membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
11
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
11
membahayakan keselamatan perorangan;
11
mencemarkan nama baik perorangan;
11
membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam
proses pengambilan keputusan Pemerintah;
11
membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
11
menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
11
membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak
asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas
HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban,
saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang
dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas
HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara
paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
132 Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas
HAM yang ditunjuk sebagai moderator.
133 Penyelesaian yang dicapai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan
ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh moderator.
134 Kesepakatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat
secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
135 Apabila keputusan mediasi
tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan
Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa".
136 Pengadilan tidak dapat
menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang
berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas
HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik
secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
137 Untuk mengadili pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di
lingkungan Peradilan Umum.
138 Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling
lama 4 (empat) tahun.
139 Sebelum terbentuk Pengadilan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
140 Segala ketentuan mengenai
hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
141 Pada saat berlakunya
Undang-undang ini :
11
Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM
menurut Undang-undang ini.
11
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai
ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
11
Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap
dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
142 Dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan,
tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar