المرأة في ظلال الشريعة
الاسلامية
الباب الاول
Meluruskan kesetaraan gender yang
telah keluar dari syariat islam
قاءمة المساوية بين
الجنسين التي قد خرجنت من الشريعة الاسلامية
A.
Pendahuluan المقدمة
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan
memohon ampunan-Nya. Tidak lupa sholawat yang selalu terucap kepada teladan
kita yaitu nabi muhammad SAW.
Untuk para kalangan muslimin sekarang sedang di hadapakan
dengan banyaknya pemikiran-pemikiran liberal yang didatangkan oleh orang barat,
dengan berbagai macam kebebasan-kebebasan yang tanpa arah, dari kebebasan itu
nantinya akan menjerumuskan manusia yang mengikutinya pada kesesatan yang nyata.
di media masa sekarang ini sedang
rame-ramenya permasalaan tentang kesetaraan gender, ini salah satu produk barat
yang ditawarkan keapda orang muslim sekarang.
Sebelum datangnya
islam kedudukan wanita sangatlah tidak ada harganya di dunia ini, hanya wanita
kerajaan saja yang mempunyai martabat tinggi, mereka selalu ditindas dan
dilecehkan, di negara yunani kaum laki-laki mempunyai kepercayaan bahwa wanita
adalah sumber dari penyakit dan bencana. Dengan kurun waktu yang lama sebelum
datangnya seorang yang bisa membawa perubahan bagi mereka, para wanita pada masa itu hanya mengalami
kebingungan tanpa mengetahui jalan keluar yang bisa menyelamatkan mereka dari
keterbelengguan itu.
Maka ketika islam telah datang yang dibawakan oleh
seorang laki-laki dari keturunan bani quraiys, sebagai figur umat manusia
semua, yang telah diutus untuk membawa risalah yang benar, yaitu nabi muhammad
saw. membawakan solusi untuk para kaum wanita ketika zaman itu, yang mana
sebelum datangnya islam wanita selalau dalam penindasan dan keterpurukan.
kemudian Islam telah membangkitkan semangat mereka, memberikan kembali hak-hak
wanita dan mengangkat kepda kedudukan yang layakئ yang tidak pernah di berikan
oleh bangsa manapun.
Secara
umum, faham Gender ini adalah sebuah faham yang berbahaya. Sebab secara
filosofis , istilah gender itu telah merubah makna Gender dari jenis kelamin
biologis ke sosial. Membawa nilai –nilai sekular yang bertentangan dengan
budaya dan nilai – nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.[1]
Karena Allah menciptakan
laki-laki dan perempuan dengan segala kemampuan dan kekurangan masing-masing.
Laki-laki mempunyai kelebihan khusus yang tidak dimilik perempuan, demikian
pula dengan wanita mereka mempunyai kelebihan masing-masing yang tidak dimiliki
laki-laki . dengan kelebihan dan kekurangan itu masing-masing, maka mereka akan
saling melengkapi[2].
Dari manakah asal mula paham ini muncul, apa sih
gender itu? sampai banyak orang islam yang tidak setuju dengan itu, apakah gender termasuk dalam syariat islam,
atau malah suatu hal menyimpang? Bisa
kah kesetaraan gender ini bisa deiterima oleh masyarakat islam? Dampak apakah
yang akan terjadi setelah mengikuti kesetaraan gender? Maka bagi kita yang hidup di zaman modern ini
harus mengetahui permasalahan-permasalahan yang sedang muncul sekarang, agar
kita tidak terjerumus dalam kesesatan. dalam makalah ini akan di bahas tentang
gagasan kesetaraan gender dalam pandangan syariat islam.
B.
Rumusan
masalah
Dengan demikian dalam makalah ini akan di bahasa
tentang
1. Pengertian dari kesetaraan Gender
2. Bagaimana kesetaraan gender dalam
pandangan islam
3. Kedudukan wanita dalam syari’at
islam.
4. Dampak dari kesetaraan gender.
Tujuan makalah:
1. Memahami makna dari kesetaraan
gender
2. Mengetahui tugas dari masing-msing
gender
3. Meluruskan kembali pemahaman
kesetaraan gender yang menyimpang dari syariat islam
الباب الثاني
البحث
A.
Pengertian
mendasar dari kesetaraan gender.
Konsep kesetaraan gender
ini mempunyai sejarah tentang kaum feminimisme, yang kabarnya ini muncul
dari barat. Penindasan terhadap perempuan di barat dibawah pemerintahan gereja
membuat suara-suara perempuan yang mengiginkan kebebasan semaki menggema
dimana-mana. Perempuan barat, menjadi makhluk lemah dan tidak berdaya dilihat
dari hampir seluruh aspek kehidupan. Hal ini kemudian mendorong para perempuan
barat bergerak untuk mendapatkan kembali hak individu dan hak sipil mereka yang
terempas selama ratusan tahun.[3]
Gambaran umum tentang gender,
Gender bisa diartikan sebagai perbedaan dalam fungsi peran sosial yang
dikontruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan
sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari
waktu-kewaktu.[4]
Seks/kodrat adalah jenis
kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh
tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar ataupun diubah. Ketentuan ini
berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Menurut artikel yang di
kutip ketika konferensi UNESCO 2002. Mereka memaparkan tentang definisi
kesetaraan gender Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana semua manusia
(baik laki-laki maupun perempuan) bebas mengembangkan kemampuan personal mereka
dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotype, peran gender yang kaku.
Hal ini bukan berarti bahwa perempuan dan laki-laki selalu sama, tetapi hak,
tanggung jawab, dan kesempatanya tidak di pengaruhi oleh apakah mereka
dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan.
Bisa di simpulkan kesetaraan
gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki.
Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, peran ganda,
subordinasi, mirganilisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
gender bukanlah sesuatu
yang kita dapatkan semenjak lahir dan bukan juga sesuatu yang kita miliki,
melainkan sesuatu yang kita lakukan, sesuatu yang kita tampilkan. Gender melekat pada seseorang dan mempengaruhi penampilan
setiap orang sehingga nantinya akan muncul semacam pikiran otoriter pada
penampilan persona-persona tersebut.
Terwujudnya kesetaraan dan
keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan
laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan
berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang
setara dan adil dari pembangunan.
Perbedaan gender dan jenis
kelamin (seks) adalah:
a.
Gender, dapat
berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan
merupakan kodrat tuhan, melainkan buatan manusia.
b.
Jenis
kelamin/qodrat, jenis kelamin (sex) tidak dapat berubah, tidak dapat
dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, dibelahan dunia
manapun, dan perupakan kodrat atau ciptaan tuhan.[5]
B.
Kesetaraan gender
dalam pandangan islam.
Bagi penganut paham sekuler,
hukum islam yang secara kodrati membedakan antara wanita dan seringkali
dianggap diskriminasi. Barangkali mereka melihat dari segi kepentingan.
Kepentingan pribadi atau kepentingan politik misalnya. mereka tidak
berargumentasi dengan landasan Al-Qur’an atau Al-Hadist (dalil naqli dan
aqli), tetapi melihat contoh dari
tokoh pelaku (manusia) sebagai panutan.[6]
Apabila kesetaraan ini
terjadi di negara islam. Maka ketika ulama memfatwakan bahwa islam tidak
membolehkan wanita menjadi “imam negara”, mereka menuduh seolah ajaran islam
itu bersikap diskrimatif terhadap wanita, bahkan lebih extrim lagi, mereka
menuduh bahwa “agama dikorbankan untuk kepentingan politik” mungkin karena
tidak sejalan dengan aspirasi mereka. Padahal, kalau dikaji secara mendalam
justru islam menempatkan wanita berdasarkan keadilan yang sebenarnya bukan
keadilan berdasarkan kepentingan pribadi atas politiknya.
Dalam al qur’an yang menerangkan
bahwasanya laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ
عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ
أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ
لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ
أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا
كَبِيرٗا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Kata qowwamuna pada
ayat ini dalam berbagai literatur, biasanya di tafsirkan sebagai:”penanggung
jawab, penguasa, pemimpin, penjaga atau pelindung perempuan”. Banyak alasan
yang di kemukakan mengapa di tafsirkan begitu. Misalnya, karena laki-laki
memiliki kelebihan penalran, kesempurnaan akal, matang dalam perencanaan,
keberanian yang lebih, di bandingkan perempuan.
Itu sebabnya, menurut
banyak mufasir bahwa dari kaum laki-laki muncul tugas-tugas, seperti sebagai
nabi, ulama, dan imam. Laki-laki pula yang berperan dalam jihad, adzan, sholat
jum’at, khotbah, persaksian, wali dalam pernikahan, sampai kepada perceraian
ruju’. Sedangkan pada diri perempuan tidak punya otoritas untuk itu. Dengan
begitum ada keabsahan teologis superioritas laki-laki atas perempuan.
Ayat
ini diturunkan sehubungan dengan kasus sa’ad bin Ar-robi’Al-anshori yang telah
menampar isterinya, puteri muhammad bin masalamah. Lalu istrinya itu datang
menghadap kepada nabi saw. Atas laporan itu, beliau memerintahkan dilakukakan
hukuman balasan (qisos). Pada saat itu lalu malaikat jibril turun menyampaikan
firman Allah swt.: “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita..” mereka (kaum
laki-laki atau suami) diberi kekuasaan untuk mengurus persoalan kaum wanita dan
mendidik mereka (Abu Al-laits).[7]
Islam datang bukan membawa
kesetaraan bagi manusia, tetapi membawa keadilan untuk lebih tepatnya. Mengutip
perkataan dari syaikh bin usmain: disni kaliah harus mengetahui tentang
pengaruh zaman, ketahuilah bahwa orang-orang liberal mengganti perkataan
keadilan dengan kata persamaan, dan ini adalah kesalahan yang fatal, jangan
katakan kesetaraan, karena kesetaraan berarti tidak ada perbedaan antara
keduanya, dari sebuah kesetaraan itu maka timbul pandangan orang tentang apakah
perbedaanya antara laki-laki dan perempuan? Kalau dipandang dalam kesetaraan
maka itu menjadi sama antara keduanya. Akan tetapi jikalau kita katakan keadilan,
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka katanya akan lebih
selamat dari sebelumnya.
Kata kesetaraan tidak di
sebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tidak mungkin dikatakanya “إن الله يأمرون بالتسوية” akan tetapi (إن الله يأمر بالعدل) An-nahl:90 (وإذاحكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل) An-nisa’:58. Orang islam berdusta apabila mengatakan: sungguh
agama islam itu agama yang mengajarkan kesetaraan. Tetapi katakanlah; agama
islam adalah agama yang mengajarkan keadilan. Dan ini untuk membedakan antara
keduanya. Adapun orang islam yang membolehkan tentang kesetaraan, maka dia
belum paham betul tentang ajaran islam yang sesungguhnya. Keadilan datang
setelah melaksanakan kewajiban,
...وَلَهُنَّ
مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ
وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨
Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
maksudnya ketika seorang
meyakini tentang apa yang diajarkan islam, merujuk dari sumber Al-Qur’an dan
hadist nabi, maka mereka akan merasa diadilkan, karena semua perkataan yang ada
dalam nash Al-Qur’an dan Hadist tidak mungkin ada pertentangan didalmnya.
Terdengar berita bahwa di Indonesia ini pada tahun 2013
kemarin diajukanya perundang-undangan negara tentang kesetaraan dan keadilan
gender, yang akan menjadi pegangan bagi masyakat semua. Namun banyak dari
kalangan masyakat indonesia banyak yang tidak sependapat dengan itu, khususnya
masyarakat muslim indonesai. yang akan pasti tidak akan mempedulikanya ketika
undang-undang itu deterapkan di indonesia. Karena kesetaraan gender ini
bertentangan mendefiniskan gender dari hasil kontruksi sosial budaya, kalau
saja tidak ada agama mungkin bisa di pahami, tapi kalau kepada makhluk yang
beragama sebagai agama islam itu ada aturan-aturan keagaman. Mendifinisan
gender sebagai kontruksi budaya yang ini akan menyampingkan wayu yang mana
wahyu tidak akan berubah.
C.
Kedudukan
wanita dalam syariat islam.
Kedudukan wanita pada
awal diciptakanya, dimana wanita adalah sebagai patner laki-laki, seperti yang
sudah disebutkan pada awal penciptaan manusia di bumi, Adam (pria) telah di
takdirkan oleh Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi ini dalam surat al
baqoroh:30 Sedangkan wanita menjadi partner atau pendamping hidupnya karena mereka
saling melengkapi saling membutuhkan disebutkan di surat An-najm:45 dan ar-rum
21. Didalam al qur’an di sebutkan bahwa wanita adlah pakaian bagi laki-laki dan
laki-laki juga pakaian bagi wanita. di sebutkan yang lain bahwa wanita adlah
ladang bagi pria.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ
مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا
١
Hai sekalian
manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah
selalu menjaga dan mengawasi kamu
Pada ayat pertama, surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah
menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah,
yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai
dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu (nafsun
wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa
kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kedudukan wanita pada masa
Sebelum Islam datang, ketika masa bangsa arab jahiliyah, kaum wanita hidup dalam kesengsaraan, di mana saat
itu mereka membenci kelahiran anak perempuan. Sehingga
di antara mereka ada yang mengubur hidup-hidup anak perempuannya hingga mati di
dalam tanah. Di antara merekapun ada yang tidak mengubur anak perempuannya,
namun membiarkannya hidup dalam kehinaan dan kesengsaraan. Bila
mereka selamat dari penguburan, Wanita yang
sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta
warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka. Yang
ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu
pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan
akan keadilan dalam pernikahan.
Kemudian kedudukan
wanita setelah datang islam, Sebelumnya kedudukan wanita sangat rendah kemudian
diseimbangkan dan dinaikkan derajatnya. Islam adalah agama yang lengkap dan
sempurna dibawa rasulullah saw. Untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia agar
memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. belum ada
agama lain yang bisa mengangkat derajat dan martabat wanita seperti halnya islam.
Kedudukan wanita dalam
rumah tangga, ketika sorang wanita telah melakasanakan sebuah pernikahan dengan
seorang laki-laki, maka itulah awal langkah dimana seorang wanita mempunyai tanggung
jawab besar untuk membawa keluarganya kepada dalam kemajuan. Salah satu
kedudukan wanita dalam ruamah tangga yaitu
1. Mewujudkan keluarga yang bahagia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ....
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
2. sebagai guru bagi anak-anaknya,
“seorang
wanita adalah pemimpin rumah tangga suaminya dan mengurus anak-anaknya, serta
kelak akan dimintai tanggung jawabnya terhadap apa yang di pimpinnya.”
3. Sebagai wanita yang selalu taat kepada suaminya,
Diriwayatkan dari dari abu hurairah ra., berkata,
Rasulullah saw. Pernah bersabda:
حَدَّثنا أَبُو معشر، عَن سَعِيد، عَن
الْمَقْبُرِيّ، عَن أبي هُرَيرة، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه
وَسَلَّم: خير النساء امرأة إذا نظرت إليها سرتك، وإذا أمرتها أطاعتك، وإذا غبت
عنها حفظتك في نفسها ومالك[8].
Artinya: “sebaik-baik wanita adalah
seorang wanita yang apabila kamu (suaminya) melihatnya, menyenangkanmu, jika
kamu memerintah padanya (bukan pada kemaksiatan), ia taat kepadamu, jika kamu
pergi jauh darinya ia menjaga hartamu dan menjaga dirinya.
4. sebagai pemelihara kesehatan
keluarga.
D. Dampak kesetaraan gender.
Sudah disinggung banyak dibagian atas mengenai kesetaan
gender bagi umat islam, islam bukan agama yang menjunjung kepada kesetaraan,
tetapi islam adalah agama keadilan. Agama yang mengembalikan hak-hak manusia
kepada keseimbangan. Ada oknum-oknum yang menganggap bahwa islam itu sebagai
agama yang diskrimatif, mereka berfikir, kenapa dalam ajaran islam harus
mendiskriminasi setiap kegiatan ibadah, dalam kegiatan jam'ah kenapa laki-laki
yang harus jadi imam, kenapa yang harus berperang adalah laki-laki. Itulah yang
muncul dari pemikiran orang-orang islam yang sudah terpengaruhi kepada pemikiran
liberal.
Apakah mereka tidak berfikir, bagaimana seandainya
kesetaraan gender itu di gunakan di negara islam, seperti yang kita tempati
ini. Apakah yang akan terjadi nantinya. Bisakah diterima oleh masyarakat. Kebanyakan dari orang-orang
sekarang mereka hanya ingin mendapat keadilan saja
tanpa melakukan apa yang menjadi kewajibanya. Kita ketahui bahwasanya suatu Hak
seorang akan datang ketika mereka telah melaksanakan kewajibanya, akan tetapi
apa yang terjadi sekarang ini, banyak dari manusia yang belum memahami tentang
ini.
Kalau seandainya sebuah kesetaraan itu benar akan di
terapkan di negara islam maka, ada sebagian kegiatan ritual yang akan sangat
bertentangan tentang itu, berikut adalah kegiatan agama yang mana menggunakan
kesetaraan:
1.
Menutup aurat
Mengapa dalam islam
mendiskriminasikan tentang pakaian yang dipake oleh laki-laki dan perempuan.
seluruh tubuh muslimah (wanita) adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak
tanganya, dalam alqur'a al azhab 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ
قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ
مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ
ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
٥٩
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Perintah Allah ini
tentunya demi kebaikan dan keselamatan manusia itu sendiri. Terbukanya aurot wanita sering menimbukan fitnah,
memancing nafsu birahi lawan jenisnya sehingga sering terjadi kasus perkosaan
dan pembunuhan. Namun seperti kita saksikan , seringkali perintah Allah ini
dengan terang-terangan dilanggar. Banyak kaum hawa terlihat mondar mandir
dijalan hanya mengenakan kaos dan celana pendek.
2. Imam sholat
Imam sholat jam'ah wanita dilarang untuk
menjadi imam dalam sholat, wanita dilarang menjadi imam bagi jam'ah pria.
Wanita hanya boleh menjadi imam khusus bagi jam'ah wanita.
Dilihat dari kedudukan
wanita, tugas dan fungsinya dalam rumah tangga, wanita memiliki peran ganda
yaitu sebagai anggota keluarga, ibu rumah tangga, istri, pendidik anak-anak,
dan sebagai pemelihara kesehatan masyarakat. Dan ini sudah jelas bahwa wanita
mempunyai keawjiban-kewajiban tertentu yang tidak wajib bagi laki-laki.
Kemudian apabila wanita menuntut untuk kesetaraan gender, maka apa dampak yang
akan terjadi setelah itu, wanita banyak yang menghiraukan pekerjaan pokoknya,
dan kemudian menuju pada wanita karier, peeran wanita tidak jauh beda dengan
laki-laki, setelah itu banyak timbul perceraian, keluarga tidak menjadi
harmonis, terbengkalainya pendidikan anak-anak di rumah, sehingga banyak
anak-anak yang terlantar dijalanan, istri berani kepada suaminya, dan masih
banyak lagi dampak negatif yang akan terjadi
لوكان
جميع مافي الارض ذهبا وفضة فحملته امراة الى بيت زوجها ثم فخرجت عليه يوما من
الايام بقولها من أنت انما المال لي ولا مال لك فأحبط الله عملها ولو كان كثيرا
Artinya; “seandainya semua apa
yang ada dibumi ini berupa emas dan perak, lalu seorang istri membawa ke rumah
suaminya. Namum kemudian pada suatu dia menyombongkannya pada suaminya dengan
ucapannya, “kamu ini siap? Semua harta ini adalah milikkui, kamu tidak
mempunyai apa-apa. ‘maka Allah menghapus pahala amalnya, sekalipun begitu
banyak.”
Sekarang ini pemerintah hanya fokus
kepada permasalahan kesetaraan gender saja, padahal ada yang lebih penting dari
itu. Yaitu tentang kesetaraan antara wanita miskin dengan wanita kaya, atau
laki-laki miskin dengan laki-laki kaya. Kalau antara hal itu sudah bisa
disetarakan maka yang miskin menjadi kecukupan dan yang kaya pun menjadi
kecukupan. Sudah jelas sekarang kesetaraan
gender sangatlah menyimpang dari syariat islam karena tidak sesuai kodrat
tuhan. sekarang kita bersama harus memikirkan tentang kesetaraan antara wanita
miskin dengan wanita kaya, atau laki-laki miskin dengan laki-laki kaya. Agar
syariat islam di negara kita ini bisa kembali seimbang.
[1] Fahmi salim, MA dalam artikelnya islam dan
kesesatan paham gender
[2] Muhammad koderi, bolehkah wanita menjadi
imam negara. Hal pendahulan.
[4]
http://zaxshack.wordpress.com/2009/02/12/iii-faktor-kesenjangan-dibidang-hukum-dan-politik/
[5]
http://zaxshack.wordpress.com/2009/02/12/iii-faktor-kesenjangan-dibidang-hukum-dan-politik/
[6] Muhammad Koederi, bolehkah wanita
menjadi imam negara, gema insani hal 32
[7] Durrotunnasihiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar