Jumat, 12 Juni 2015

MELURUSKAN KESESATAN PERSAMAAN GENDER

المرأة في ظلال الشريعة الاسلامية
الباب الاول
Meluruskan kesetaraan gender yang telah keluar dari syariat islam
قاءمة المساوية بين الجنسين التي قد خرجنت من الشريعة الاسلامية
A.    Pendahuluan المقدمة
Segala puji  bagi Allah,  kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Tidak lupa sholawat yang selalu terucap kepada teladan kita yaitu nabi muhammad SAW.
Untuk para kalangan muslimin sekarang sedang di hadapakan dengan banyaknya pemikiran-pemikiran liberal yang didatangkan oleh orang barat, dengan berbagai macam kebebasan-kebebasan yang tanpa arah, dari kebebasan itu nantinya akan menjerumuskan manusia yang mengikutinya pada kesesatan yang nyata.  di media masa sekarang ini sedang rame-ramenya permasalaan tentang kesetaraan gender, ini salah satu produk barat yang ditawarkan keapda orang muslim sekarang.
 Sebelum datangnya islam kedudukan wanita sangatlah tidak ada harganya di dunia ini, hanya wanita kerajaan saja yang mempunyai martabat tinggi, mereka selalu ditindas dan dilecehkan, di negara yunani kaum laki-laki mempunyai kepercayaan bahwa wanita adalah sumber dari penyakit dan bencana. Dengan kurun waktu yang lama sebelum datangnya seorang yang bisa membawa perubahan bagi mereka,  para wanita pada masa itu hanya mengalami kebingungan tanpa mengetahui jalan keluar yang bisa menyelamatkan mereka dari keterbelengguan itu.
Maka ketika islam telah datang yang dibawakan oleh seorang laki-laki dari keturunan bani quraiys, sebagai figur umat manusia semua, yang telah diutus untuk membawa risalah yang benar, yaitu nabi muhammad saw. membawakan solusi untuk para kaum wanita ketika zaman itu, yang mana sebelum datangnya islam wanita selalau dalam penindasan dan keterpurukan. kemudian Islam telah membangkitkan semangat mereka, memberikan kembali hak-hak wanita dan mengangkat kepda kedudukan yang layakئ yang tidak pernah di berikan oleh bangsa manapun.
Secara umum, faham Gender ini adalah sebuah faham yang berbahaya. Sebab secara filosofis , istilah gender itu telah merubah makna Gender dari jenis kelamin biologis ke sosial. Membawa nilai –nilai sekular yang bertentangan dengan budaya dan nilai – nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.[1]
Karena Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan segala kemampuan dan kekurangan masing-masing. Laki-laki mempunyai kelebihan khusus yang tidak dimilik perempuan, demikian pula dengan wanita mereka mempunyai kelebihan masing-masing yang tidak dimiliki laki-laki . dengan kelebihan dan kekurangan itu masing-masing, maka mereka akan saling melengkapi[2].
Dari manakah asal mula paham ini muncul, apa sih gender itu? sampai banyak orang islam yang tidak setuju dengan itu,  apakah gender termasuk dalam syariat islam, atau malah suatu hal menyimpang?  Bisa kah kesetaraan gender ini bisa deiterima oleh masyarakat islam? Dampak apakah yang akan terjadi setelah mengikuti kesetaraan gender?  Maka bagi kita yang hidup di zaman modern ini harus mengetahui permasalahan-permasalahan yang sedang muncul sekarang, agar kita tidak terjerumus dalam kesesatan. dalam makalah ini akan di bahas tentang gagasan kesetaraan gender dalam pandangan syariat islam.

B.     Rumusan masalah
Dengan demikian dalam makalah ini akan di bahasa tentang 
1.      Pengertian dari kesetaraan Gender
2.      Bagaimana kesetaraan gender dalam pandangan islam
3.      Kedudukan wanita dalam syari’at islam.
4.      Dampak dari kesetaraan gender.
Tujuan makalah:
1.      Memahami makna dari kesetaraan gender
2.      Mengetahui tugas dari masing-msing gender
3.      Meluruskan kembali pemahaman kesetaraan gender yang menyimpang dari syariat islam





الباب الثاني
البحث
A.    Pengertian mendasar dari kesetaraan gender.
Konsep kesetaraan gender ini mempunyai sejarah tentang kaum feminimisme, yang kabarnya ini muncul dari barat. Penindasan terhadap perempuan di barat dibawah pemerintahan gereja membuat suara-suara perempuan yang mengiginkan kebebasan semaki menggema dimana-mana. Perempuan barat, menjadi makhluk lemah dan tidak berdaya dilihat dari hampir seluruh aspek kehidupan. Hal ini kemudian mendorong para perempuan barat bergerak untuk mendapatkan kembali hak individu dan hak sipil mereka yang terempas selama ratusan tahun.[3]
Gambaran umum tentang gender, Gender bisa diartikan sebagai perbedaan dalam fungsi peran sosial yang dikontruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu-kewaktu.[4]
Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar ataupun diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Menurut artikel yang di kutip ketika konferensi UNESCO 2002. Mereka memaparkan tentang definisi kesetaraan gender Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana semua manusia (baik laki-laki maupun perempuan) bebas mengembangkan kemampuan personal mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotype, peran gender yang kaku. Hal ini bukan berarti bahwa perempuan dan laki-laki selalu sama, tetapi hak, tanggung jawab, dan kesempatanya tidak di pengaruhi oleh apakah mereka dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan.
Bisa di simpulkan kesetaraan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, peran ganda, subordinasi, mirganilisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
gender bukanlah sesuatu yang kita dapatkan semenjak lahir dan bukan juga sesuatu yang kita miliki, melainkan sesuatu yang kita lakukan, sesuatu yang kita tampilkan. Gender melekat pada seseorang dan mempengaruhi penampilan setiap orang sehingga nantinya akan muncul semacam pikiran otoriter pada penampilan persona-persona tersebut. 
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah:
a.       Gender, dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat tuhan, melainkan buatan manusia.
b.      Jenis kelamin/qodrat, jenis kelamin (sex) tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, dibelahan dunia manapun, dan perupakan kodrat atau ciptaan tuhan.[5]

B.     Kesetaraan gender dalam pandangan islam.
Bagi penganut paham sekuler, hukum islam yang secara kodrati membedakan antara wanita dan seringkali dianggap diskriminasi. Barangkali mereka melihat dari segi kepentingan. Kepentingan pribadi atau kepentingan politik misalnya. mereka tidak berargumentasi dengan landasan Al-Qur’an atau Al-Hadist (dalil naqli dan aqli), tetapi melihat contoh  dari tokoh pelaku (manusia) sebagai panutan.[6]
Apabila kesetaraan ini terjadi di negara islam. Maka ketika ulama memfatwakan bahwa islam tidak membolehkan wanita menjadi “imam negara”, mereka menuduh seolah ajaran islam itu bersikap diskrimatif terhadap wanita, bahkan lebih extrim lagi, mereka menuduh bahwa “agama dikorbankan untuk kepentingan politik” mungkin karena tidak sejalan dengan aspirasi mereka. Padahal, kalau dikaji secara mendalam justru islam menempatkan wanita berdasarkan keadilan yang sebenarnya bukan keadilan berdasarkan kepentingan pribadi atas politiknya.
Dalam al qur’an yang menerangkan bahwasanya laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Kata qowwamuna pada ayat ini dalam berbagai literatur, biasanya di tafsirkan sebagai:”penanggung jawab, penguasa, pemimpin, penjaga atau pelindung perempuan”. Banyak alasan yang di kemukakan mengapa di tafsirkan begitu. Misalnya, karena laki-laki memiliki kelebihan penalran, kesempurnaan akal, matang dalam perencanaan, keberanian yang lebih, di bandingkan perempuan.
Itu sebabnya, menurut banyak mufasir bahwa dari kaum laki-laki muncul tugas-tugas, seperti sebagai nabi, ulama, dan imam. Laki-laki pula yang berperan dalam jihad, adzan, sholat jum’at, khotbah, persaksian, wali dalam pernikahan, sampai kepada perceraian ruju’. Sedangkan pada diri perempuan tidak punya otoritas untuk itu. Dengan begitum ada keabsahan teologis superioritas laki-laki atas perempuan.
Ayat ini diturunkan sehubungan dengan kasus sa’ad bin Ar-robi’Al-anshori yang telah menampar isterinya, puteri muhammad bin masalamah. Lalu istrinya itu datang menghadap kepada nabi saw. Atas laporan itu, beliau memerintahkan dilakukakan hukuman balasan (qisos). Pada saat itu lalu malaikat jibril turun menyampaikan firman Allah swt.: “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita..” mereka (kaum laki-laki atau suami) diberi kekuasaan untuk mengurus persoalan kaum wanita dan mendidik mereka (Abu Al-laits).[7]
Islam datang bukan membawa kesetaraan bagi manusia, tetapi membawa keadilan untuk lebih tepatnya. Mengutip perkataan dari syaikh bin usmain: disni kaliah harus mengetahui tentang pengaruh zaman, ketahuilah bahwa orang-orang liberal mengganti perkataan keadilan dengan kata persamaan, dan ini adalah kesalahan yang fatal, jangan katakan kesetaraan, karena kesetaraan berarti tidak ada perbedaan antara keduanya, dari sebuah kesetaraan itu maka timbul pandangan orang tentang apakah perbedaanya antara laki-laki dan perempuan? Kalau dipandang dalam kesetaraan maka itu menjadi sama antara keduanya. Akan tetapi jikalau kita katakan keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka katanya akan lebih selamat dari sebelumnya.
Kata kesetaraan tidak di sebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tidak mungkin dikatakanya “إن الله يأمرون بالتسوية” akan tetapi (إن الله يأمر بالعدل) An-nahl:90 (وإذاحكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل) An-nisa’:58. Orang islam berdusta apabila mengatakan: sungguh agama islam itu agama yang mengajarkan kesetaraan. Tetapi katakanlah; agama islam adalah agama yang mengajarkan keadilan. Dan ini untuk membedakan antara keduanya. Adapun orang islam yang membolehkan tentang kesetaraan, maka dia belum paham betul tentang ajaran islam yang sesungguhnya. Keadilan datang setelah melaksanakan kewajiban,
...وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
maksudnya ketika seorang meyakini tentang apa yang diajarkan islam, merujuk dari sumber Al-Qur’an dan hadist nabi, maka mereka akan merasa diadilkan, karena semua perkataan yang ada dalam nash Al-Qur’an dan Hadist tidak mungkin ada pertentangan didalmnya.  
Terdengar berita bahwa di Indonesia ini pada tahun 2013 kemarin diajukanya perundang-undangan negara tentang kesetaraan dan keadilan gender, yang akan menjadi pegangan bagi masyakat semua. Namun banyak dari kalangan masyakat indonesia banyak yang tidak sependapat dengan itu, khususnya masyarakat muslim indonesai. yang akan pasti tidak akan mempedulikanya ketika undang-undang itu deterapkan di indonesia. Karena kesetaraan gender ini bertentangan mendefiniskan gender dari hasil kontruksi sosial budaya, kalau saja tidak ada agama mungkin bisa di pahami, tapi kalau kepada makhluk yang beragama sebagai agama islam itu ada aturan-aturan keagaman. Mendifinisan gender sebagai kontruksi budaya yang ini akan menyampingkan wayu yang mana wahyu tidak akan berubah.

C.     Kedudukan wanita dalam syariat islam.
Kedudukan wanita pada awal diciptakanya, dimana wanita adalah sebagai patner laki-laki, seperti yang sudah disebutkan pada awal penciptaan manusia di bumi, Adam (pria) telah di takdirkan oleh Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi ini dalam surat al baqoroh:30  Sedangkan wanita menjadi partner atau pendamping hidupnya karena mereka saling melengkapi saling membutuhkan disebutkan di surat An-najm:45 dan ar-rum 21. Didalam al qur’an di sebutkan bahwa wanita adlah pakaian bagi laki-laki dan laki-laki juga pakaian bagi wanita. di sebutkan yang lain bahwa wanita adlah ladang bagi pria.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu
Pada ayat pertama, surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu  (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kedudukan wanita pada masa Sebelum Islam datang, ketika masa bangsa arab jahiliyah, kaum wanita hidup dalam kesengsaraan, di mana saat itu mereka membenci kelahiran anak perempuan. Sehingga di antara mereka ada yang mengubur hidup-hidup anak perempuannya hingga mati di dalam tanah. Di antara merekapun ada yang tidak mengubur anak perempuannya, namun membiarkannya hidup dalam kehinaan dan kesengsaraan. Bila mereka selamat dari penguburan, Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka. Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.
Kemudian kedudukan wanita setelah datang islam, Sebelumnya kedudukan wanita sangat rendah kemudian diseimbangkan dan dinaikkan derajatnya. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna dibawa rasulullah saw. Untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia agar memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. belum ada agama lain yang bisa mengangkat derajat dan martabat wanita seperti halnya islam.
Kedudukan wanita dalam rumah tangga, ketika sorang wanita telah melakasanakan sebuah pernikahan dengan seorang laki-laki, maka itulah awal langkah dimana seorang wanita mempunyai tanggung jawab besar untuk membawa keluarganya kepada dalam kemajuan. Salah satu kedudukan wanita dalam ruamah tangga yaitu
1.      Mewujudkan keluarga yang bahagia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ....
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;

2.      sebagai guru bagi anak-anaknya,
“seorang wanita adalah pemimpin rumah tangga suaminya dan mengurus anak-anaknya, serta kelak akan dimintai tanggung jawabnya terhadap apa yang di pimpinnya.”

3.      Sebagai  wanita yang selalu taat kepada suaminya,
Diriwayatkan dari dari abu hurairah ra., berkata, Rasulullah saw. Pernah bersabda:
حَدَّثنا أَبُو معشر، عَن سَعِيد، عَن الْمَقْبُرِيّ، عَن أبي هُرَيرة، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: خير النساء امرأة إذا نظرت إليها سرتك، وإذا أمرتها أطاعتك، وإذا غبت عنها حفظتك في نفسها ومالك[8].
Artinya: “sebaik-baik wanita adalah seorang wanita yang apabila kamu (suaminya) melihatnya, menyenangkanmu, jika kamu memerintah padanya (bukan pada kemaksiatan), ia taat kepadamu, jika kamu pergi jauh darinya ia menjaga hartamu dan menjaga dirinya.
4.      sebagai pemelihara kesehatan keluarga.

D.    Dampak kesetaraan gender.
Sudah disinggung banyak dibagian atas mengenai kesetaan gender bagi umat islam, islam bukan agama yang menjunjung kepada kesetaraan, tetapi islam adalah agama keadilan. Agama yang mengembalikan hak-hak manusia kepada keseimbangan. Ada oknum-oknum yang menganggap bahwa islam itu sebagai agama yang diskrimatif, mereka berfikir, kenapa dalam ajaran islam harus mendiskriminasi setiap kegiatan ibadah, dalam kegiatan jam'ah kenapa laki-laki yang harus jadi imam, kenapa yang harus berperang adalah laki-laki. Itulah yang muncul dari pemikiran orang-orang islam yang sudah terpengaruhi kepada pemikiran liberal.
Apakah mereka tidak berfikir, bagaimana seandainya kesetaraan gender itu di gunakan di negara islam, seperti yang kita tempati ini. Apakah yang akan terjadi nantinya. Bisakah diterima oleh masyarakat. Kebanyakan dari orang-orang sekarang mereka hanya ingin mendapat keadilan saja tanpa melakukan apa yang menjadi kewajibanya. Kita ketahui bahwasanya suatu Hak seorang akan datang ketika mereka telah melaksanakan kewajibanya, akan tetapi apa yang terjadi sekarang ini, banyak dari manusia yang belum memahami tentang ini.
Kalau seandainya sebuah kesetaraan itu benar akan di terapkan di negara islam maka, ada sebagian kegiatan ritual yang akan sangat bertentangan tentang itu, berikut adalah kegiatan agama yang mana menggunakan kesetaraan:
1.      Menutup aurat
Mengapa dalam islam mendiskriminasikan tentang pakaian yang dipake oleh laki-laki dan perempuan. seluruh tubuh muslimah (wanita) adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tanganya, dalam alqur'a al azhab 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Perintah Allah ini tentunya demi kebaikan dan keselamatan manusia itu sendiri. Terbukanya aurot wanita sering menimbukan fitnah, memancing nafsu birahi lawan jenisnya sehingga sering terjadi kasus perkosaan dan pembunuhan. Namun seperti kita saksikan , seringkali perintah Allah ini dengan terang-terangan dilanggar. Banyak kaum hawa terlihat mondar mandir dijalan hanya mengenakan kaos dan celana pendek.
2.      Imam sholat
Imam sholat jam'ah wanita dilarang untuk menjadi imam dalam sholat, wanita dilarang menjadi imam bagi jam'ah pria. Wanita hanya boleh menjadi imam khusus bagi jam'ah wanita.
Dilihat dari kedudukan wanita, tugas dan fungsinya dalam rumah tangga, wanita memiliki peran ganda yaitu sebagai anggota keluarga, ibu rumah tangga, istri, pendidik anak-anak, dan sebagai pemelihara kesehatan masyarakat. Dan ini sudah jelas bahwa wanita mempunyai keawjiban-kewajiban tertentu yang tidak wajib bagi laki-laki. Kemudian apabila wanita menuntut untuk kesetaraan gender, maka apa dampak yang akan terjadi setelah itu, wanita banyak yang menghiraukan pekerjaan pokoknya, dan kemudian menuju pada wanita karier, peeran wanita tidak jauh beda dengan laki-laki, setelah itu banyak timbul perceraian, keluarga tidak menjadi harmonis, terbengkalainya pendidikan anak-anak di rumah, sehingga banyak anak-anak yang terlantar dijalanan, istri berani kepada suaminya, dan masih banyak lagi dampak negatif yang akan terjadi


لوكان جميع مافي الارض ذهبا وفضة فحملته امراة الى بيت زوجها ثم فخرجت عليه يوما من الايام بقولها من أنت انما المال لي ولا مال لك فأحبط الله عملها ولو كان كثيرا
Artinya; “seandainya semua apa yang ada dibumi ini berupa emas dan perak, lalu seorang istri membawa ke rumah suaminya. Namum kemudian pada suatu dia menyombongkannya pada suaminya dengan ucapannya, “kamu ini siap? Semua harta ini adalah milikkui, kamu tidak mempunyai apa-apa. ‘maka Allah menghapus pahala amalnya, sekalipun begitu banyak.”
      Sekarang ini pemerintah hanya fokus kepada permasalahan kesetaraan gender saja, padahal ada yang lebih penting dari itu. Yaitu tentang kesetaraan antara wanita miskin dengan wanita kaya, atau laki-laki miskin dengan laki-laki kaya. Kalau antara hal itu sudah bisa disetarakan maka yang miskin menjadi kecukupan dan yang kaya pun menjadi kecukupan.  Sudah jelas sekarang kesetaraan gender sangatlah menyimpang dari syariat islam karena tidak sesuai kodrat tuhan. sekarang kita bersama harus memikirkan tentang kesetaraan antara wanita miskin dengan wanita kaya, atau laki-laki miskin dengan laki-laki kaya. Agar syariat islam di negara kita ini bisa kembali seimbang.






[1] Fahmi salim, MA dalam artikelnya islam dan kesesatan paham gender
[2] Muhammad koderi, bolehkah wanita menjadi imam negara. Hal pendahulan.
[3] Daniar Dewi Kania, isu gender : Sejarah Dan Perkembangan.
[4] http://zaxshack.wordpress.com/2009/02/12/iii-faktor-kesenjangan-dibidang-hukum-dan-politik/
[5] http://zaxshack.wordpress.com/2009/02/12/iii-faktor-kesenjangan-dibidang-hukum-dan-politik/
[6] Muhammad Koederi, bolehkah wanita menjadi imam negara, gema insani hal 32
[7] Durrotunnasihiin.
[8] مسند البزار = البحر الزخار (15/ 175)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar